Definisi dan Jenis BUMD Dalam Sistem Ekonomi Indonesia

Pengertian BUMD

Dalam sistem ekonomi Indonesia, dikenal berbagai jenis lembaga ekonomi seperti Bank Sentral, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masing-masing memiliki peran dan fungsinya masing-masing, begitu pula BUMD. Lalu, apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah, dan apa saja contohnya? Untuk informasi selengkapnya, ikuti pembahasan berikut!

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Mengenal Lebih Dekat BUMD Indonesia

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah sebuah entitas bisnis yang status seluruh atau sebagian besar modalnya dipunyai oleh pemerintah daerah. Sejarah pembentukan BUMD di Indonesia mencatat bahwa pada tahun 1974, UU 5/1974 mengatur adanya dua bentuk BUMD, yaitu Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas (PT).

Namun, dengan berlakunya UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan-peraturan sebelumnya mengenai BUMD dinyatakan tidak berlaku. Menurut peraturan terbaru pada Pasal 331 ayat (3) dalam UU 23/2014, klasifikasi bentuk hukum BUMD yang kini dikenal terbagi menjadi dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda).

Ciri-Ciri BUMD dan Sumber Modalnya

Lalu, apa saja ciri-ciri yang membedakan antara BUMD dengan lembaga ekonomi Indonesia yang lain? Berikut ini rinciannya:

  • Didirikan oleh pemerintah daerah (Pemda);
  • Dimiliki oleh 1 Pemda, lebih dari 1 Pemda, 1 Pemda dengan bukan daerah, atau lebih dari 1 Pemda dengan bukan daerah;
  • Seluruh atau sebagian besar dari modalnya adalah jenis kekayaan daerah yang dipisahkan;
  • Bukan merupakan organisasi perangkat daerah;
  • Dikelola sebagaimana lazimnya dunia usaha pada umumnya.

Perlu diketahui bahwa khusus untuk BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 Pemda, maka status kepemilikan sahamnya harus dimiliki sebesar lebih dari 51% oleh salah satu daerah. Adapun sumber modal usahanya dapat berasal dari:

  • Modal Daerah
    Modal BUMD yang pertama dapat berasal dari penyertaan modal daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD, konversi pinjaman, dan lainnya. Penyertaan modal ini diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pinjaman
    Selain dari modal daerah, BUMD juga dapat memperoleh modal melalui pinjaman dari daerah, dari BUMD lainnya, ataupun sumber lainnya, seperti yang diatur dalam UU 23/2014.
  • Hibah
    Sumber modal BUMD selanjutnya dapat berasal dari hibah yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD lainnya, atau sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber Lainnya
    Terakhir, modal BUMD juga bisa bersumber dari kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, serta agio saham.

Peran dan Fungsi BUMD di Sistem Ekonomi Indonesia

BUMD memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi daerah dan nasional. Secara umum, lembaga ini menjadi instrumen pemerintah untuk menggerakkan perekonomian, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, BUMD juga berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan berbagai layanan, seperti transportasi, perbankan, dan penyediaan air bersih. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, BUMD terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda). Berikut rinciannya:

  • Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
    Perumda merupakan BUMD yang semua modalnya dipunyai satu daerah dan tidak digolongkan atas saham.
  • Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda)
    Sementara itu, Perusda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki oleh satu daerah.

Beberapa contoh BUMD yang dapat Anda temui di Indonesia antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota), dan berbagai perusahaan lainnya di tingkat daerah.

Melalui berbagai kegiatan usahanya, setiap BUMD berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah terkait. Itu sebabnya, BUMD menjadi salah satu pilar penting dalam upaya pembangunan ekonomi Indonesia.

Zia Ramadhani

Zia Ramadhani